SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI

PEMERINTAH DESA PEDESLOHOR KECAMATAN ADIWERNA

Informasi Publik, Pelayanan, dan Transparansi

Realisasi APBDesa

Realisasi APBDes adalah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama 1 tahun anggaran yang berisi perbandingan anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Laporan ini wajib disampaikan oleh kepala desa setiap semester kepada bupati/walikota dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui berbagai media seperti papan informasi, media sosial atau website desa.

Dalam peraturan desa pertanggungjawaban APBDes tersebut disertai dengan:

  • Realisasi Pendapatan: Rincian pendapatan yang diperoleh desa dari berbagai sumber (Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, Pendapatan Asli Desa)

  • Realisasi Pembiayaan: Informasi mengenai pembiayaan desa

  • Perbandingan Anggaran dan Realisasi: Perbandingan antara jumlah anggaran yang direncanakan dengan jumlah yang benar-benar direalisasikan untuk setiap pos pendapatan dan belanja.

Dalam Realisasi APBDeS, Badan Permusyarawatan Desa (BPD) memiliki peran penting. Berikut adalah beberapa aspek terkait posisi BPD dalam realisasi APBDes:

  1. Musyawarah Desa (Musdes): Sebelum Perdes Pertanggungjawaban APBDes ditetapkan, pemerintah desa selaku pelaksana dan penanggungjawab kegiatan APBDes diperlukan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan program dan kegiatannya melalui forum Musdes). Rancangan pertanggungjawaban APBDes yang dibuat oleh pemerintah desa disamapaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati dalam Musdes, lalu setelah forum tertinggi di desa dilaksanakan dan ditetapkan oleh peserta forum hasilnya menjadi sebuah ketetapan akhir dalam musyawarah dan disahkan dengan peraturan

  2. Pengesahan APBDes: APBDes yang telah mendapatkan persetujuan dari Musdes kemudian diusulkan untuk mendapatkan pengesahan dari pihak berwenang seperti BPD atau lembaga setara di tingkat desa.

  3. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes: Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada bupati/walikota melalui camat setiap akhir tahun anggaran, laporan ini disebut dengan laporan pelaksanaan APBDes yang harus memuat tentang laporan keuangan, laporan realisasi kegiatan serta daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya di desa.