
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI
PEMERINTAH DESA PEDESLOHOR KECAMATAN ADIWERNA
Informasi Publik, Pelayanan, dan Transparansi
KEPALA DESA PEDESLOHOR - ADIWERNA
SUNARDI, SH adalah Kepala Desa Pedeslohor yang menjabat pada periode 2019-2025. Beliau lahir di Tegal, . Alamat rumah beliau berada di Desa Pedeslohor RT RW . Menurut UU No. 3 Tahun 2024, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.


VISI :
“MENUJU DESA PEDESLOHOR TAHUN 2019 YANG AGAMIS, BERBUDAYA DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN"
MISI :
Dalam rangka mencapai visi yang telah ditetapkan, maka visi tersebut diimplementasikan kedalam beberapa misi pembangunan sebagai berikut :
Menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, amanah dan terbuka berorientasi pada optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Mendorong berkembangnya kualitas sumber daya manusia Desa Pedeslohor yang dilandasi nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya (saling asih, saling asah dan saling asuh) untuk mewujudkan masyarakat yang maju dan modern dengan landasan moral agama yang punya kepedulian terhadap lingkungan.
Peningkatan sarana dan prasarana dasar untuk menunjang kesejahteraan dan meningkatkan pelayanan publik dengan slogan ; senyum, cepat dan tepat.
Memanfaatkan potensi sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.
Memberdayakan potensi lembaga keuangan mikro berbasis masyarakat untuk mendorong usaha ekonomi masyarakat.
Memberdayakan masyarakat melalui partisipasi aktif dalam pembangunan.
Mewujudkan lingkungan yang bersih, aman, tertib dan nyaman.
HAK KEPALA DESA :
Mengusulkan struktur organisasi dan kepengurusan pemerintah desa;
1. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;
2. Menerima penghasilan tetap/gaji setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
3. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan;
4. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
WEWENANG KEPALA DESA :
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
4. Menetapkan peraturan desa;
5. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa;
6. Membina kehidupan masyarakat desa;
7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
9. Mengembangkan sumber pendapatan desa;
10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
13. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
14. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN KEPALA DESA :
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
6. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
9. Mengelola keuangan dan aset desa;
10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
12. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
16. Memberikan informasi kepada masyarakat desa.





