SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI

PEMERINTAH DESA PEDESLOHOR KECAMATAN ADIWERNA

Informasi Publik, Pelayanan, dan Transparansi

APBDesa

APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yaitu sebuah peraturan desa yang memuat rencana keuangan tahunan desa, terdiri dari sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa selama 1 tahun anggaran. Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen perencanaan, pengendalian dan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa agar sejalan dengan arah pembangunan desa dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. APBDes dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tahun anggaran APBDes meliputi masa 1 tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) terdiri dari 3 komponen pokok:

  1. Pendapatan Desa: adalah semua penerimaan uang desa dalam 1 tahun anggaran yang menjadi hak desa dan tidak perlu dikembalikan, yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Pendapatan Transfer (Dana Desa dan Alokasi Dana Desa), serta pendapatan lain-lain (hibah dan bantuan pihak ketiga)

  • Pendapatan Asli Desa: hasil usaha, hasil aset swadaya, partisipasi gotong royong

  • Hasil Tanah Kas Desa:

  • Transfer: dana desa, bagian dari hasil pajak daerah kabupaten/kota, alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan bantuan keuangan APBD Kabupaten/Kota

  • Pendapatan Lain-Lain: Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat serta pendapatan desa yang sah.

  1. Belanja Desa: adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban desa dalam 1 tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh desa. Pengeluaran ini digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta belanja tak terduga yang telah disepakati melalui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Jenis Belanja Desa:

  • Belanja Pegawai: Pengeluaran untuk Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  • Belanja Barang dan Jasa: Pengeluaran untuk Pembelian Barang kebutuhan Operasional Desa dan Jasa yang Mendukung Kegiatan Desa

  • Belanja Modal: Pengeluaran untuk investasi pembangunan seperti pembangunan fasilitas dan sarana prasarana desa

  • Belanja Tak Terduga: Pengeluaran yang bersifat mendesak dan tidak direncanakan (penanggulangan bencana/keadaan darurat)

  1. Pembiayaan Desa adalah bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan yang berfungsi sebagai penyeimbang pendapatan dan belanja desa untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan bisa berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) atau pencairan dana cadangan, sementara pengeluaran pembiayaan mencakup penyertaan modal ke BUMDesa atau Pembentukan Dana Cadangan Baru.

Komponen Pembiayaan Desa: Penerimaan Pembiayaan: dana yang diterima untuk menutup defisit anggaran:

  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya: Dana yang tidak terpakai dari anggaran tahun sebelumnya

  • Pencairan Dana Cadangan: Dana yang sudah disisihkan sebelumnya untuk kebutuhan mendesak

  • Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan: Pendapatan dari penjualan aset desa yang sah.

Semua komponen ini membentuk APBDes yang menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan desa.

Proses penyusunan APBDesa: APBDes disusun berdasarkan pada Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun berkenaan. Ini memastikan anggaran selaras dengan rencana pembangunan tahunan desa.

  • Pembentukan Tim Penyusun: Kepala Desa membentuk Tim Penyusun APBDes, yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Desa.

  • Penyusunan Rancangan APBDes (RAPBDes):

    • Tim Penyusun menyiapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes.

    • Penyusunan ini meliputi perhitungan Pendapatan Desa (perkiraan yang rasional dan terukur) dan Belanja Desa (disusun berimbang dan konsisten dengan rencana serta peraturan yang berlaku).

  • Pembahasan dan Kesepakatan Bersama:

    • Rancangan APBDes dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sebuah musyawarah.

    • Pembahasan ini menitikberatkan pada kesesuaian RAPBDesa dengan RKPDesa.

    • Kesepakatan bersama dituangkan dalam Keputusan BPD tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.

  • Evaluasi oleh Camat/Bupati/Walikota:

    • Rancangan Peraturan Desa yang sudah disepakati disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk dievaluasi, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disepakati.

    • Evaluasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

  • Penetapan:

    • Setelah dievaluasi dan jika tidak ada tindak lanjut perbaikan yang diperlukan (atau jika Bupati/Walikota tidak memberikan evaluasi dalam batas waktu tertentu), APBDes ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes oleh Kepala Desa, selambat-lambatnya pada 31 Desember tahun yang sedang berjalan.

    • Kepala Desa juga menetapkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Penjabaran APBDes sebagai peraturan pelaksana.

  • Sosialisasi:

    • Pemerintah Desa dan BPD menyebarluaskan Perdes APBDes kepada masyarakat agar tercipta transparansi dan akuntabilitas.